JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Belakangan viral aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor matic merek Honda Beat Street BM 2023 DAR warna hitam milik korban Asmar Hadi dari rumah kos-kosan di jalan Seroja, kecamatan Mandau – Duri. Dugaan aksi curat itu berlangsung sekira pukul 18.36 WIB, Jumat lalu (28/6).
Atas kejadian itu, korban alami kerugian puluhan juta rupiah dan melayangkan laporan ke kantor Polisi terdekat. Terkait laporan tersebut, Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Ipda Doni Irawan bergerak cepat dan mengerahkan anggota reserse mobile 125 lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal sejumlah keterangan dari saksi-saksi serta adanya bukti rekaman CCTv di lokasi kejadian, tim Resmob 125 bergegas memburu keberadaan tersangka. “Dalam penyelidikan dan hasil pemeriksaan CCTv, diketahui ada 2 orang tidak dikenal yang diduga mengambil sepeda motor milik korban. Temuan ini pun kita tindaklanjuti,” kata AKP Gian Wiatma, Selasa (2/7).
Sekira pukul 21.30 WIB, Minggu (30/6), pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku berinisial MA alias Arif di areal SPBU kilometer 6 jalan lintas Duri – Dumai, desa Balai Makam, kecamatan Bathin Solapan – Duri.
Nahas, saat hendak diamankan, terduga pelaku ini sempat lakukan perlawanan dan akhirnya diberi tindakan tegas nan terukur berupa tembakan pada bagian betis sebagai upaya pelumpuhan atas perlawanannya. “Betul, tersangka sempat melawan kepada petugas kita, kemudian diberi tindakan tegas – terukur (tembakan, red),” tegas Kasat.
Usai ditindak, tersangka ini dibawa ke fasilitas medis terdekat guna mendapat perawatan darurat pada bagian yang mendapat tembakan. Selepas itu, pihaknya melakukan interogasi lebih lanjut. Saat itu, tersangka MA alias Arif mengakui perbuatan Curat tersebut sebagaimana dilaporkan oleh korban (pemilik sepeda motor, red).
Tersangka juga mengakui melancarkan aksi tersebut bersama rekannya bernama Idris (DPO). “MA mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat bantu kunci Y modifikasi. Sementara peran Idris (DPO) untuk membawa tersangka MA ke lokasi dan memantau situasi di lokasi saat aksi tersebut dilancarkan,” beber AKP Gian.
“Tersangka MA mengaku sudah 3 kali melakukan tindakan Curanmor. Pertama di jalan Siak – Bathin Solapan, kedua di jalan Pipa Air Bersih – Bathin Solapan dan ketiga di jalan Seroja – Mandau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan saat ini telah ditahan,” tandasnya. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram