🔴

Jumat, 05 Juli 2024

Edarkan Sabu – Ekstasi, Warga Sebanga dan Balik Alam – Duri Diciduk Polsek Mandau

Edarkan Sabu – Ekstasi, Warga Sebanga dan Balik Alam – Duri Diciduk Polsek Mandau

JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat beserta jajaran opsnal reserse dan kriminal berhasil bekuk sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu yang beraksi di wilayah kecamatan Mandau – Duri. Lewat siaran persnya, Kompol Hairul menegaskan kronologis penangkapan tersebut, Jumat (5/7).


Dijelaskan Kapolsek, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah kecamatan Mandau – Duri. Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya laksanakan langkah penyelidikan terhadap bandar yang diduga tinggal di dalam unit rumah toko di bilangan jalan Jend. Sudirman, kelurahan Gajah Sakti.


Dalam upaya penumpasan aksi kriminalitas tersebut, Kapolsek Mandau dan jajarannya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RO (54) dan FSP (41) bersama dengan sejumlah barang bukti berupa 40 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 72,98 gram, 28 butir diduga Narkotika jenis ekstasi, Hp, timbangan digital serta uang tunai senilai Rp27.045.000,00.

“Kedua tersangka kita amankan di dalam ruko di jalan Jenderal Sudirman kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau. Selain tersangka, kita juga berhasil amankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dan ekstasi siap edar serta uang tunai senilai Rp27 juta,” kata Kompol Hairul Hidayat, Kapolsek Mandau.


Adapun hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengakui kepemilikan obat-obatan perusak syaraf tersebut.


 “Mereka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut milik mereka berdua. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku hendak menjual obat terlarang itu di wilayah Duri. Lebih jelasnya, hasil tes urine kedua tersangka ini positif menggunakan sabu. Oleh karena itu, keduanya dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam pidana berat sesuai dengan regulasi Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Bres)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty