🔴

Senin, 23 September 2024

Kemendagri Tunjuk 6 Penjabat Sementara Bupati – Walikota di Riau, Termasuk Bengkalis

Kemendagri Tunjuk 6 Penjabat Sementara Bupati – Walikota di Riau, Termasuk Bengkalis

JOURNALISTONDUTY.COM, RIAU – Jelang kontestasi Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, sejumlah informasi terkait nama nama Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saling berseliweran.

Kabarnya, Kemendagri menunjuk dan telah menetapkan enam Pjs kepala daerah di Provinsi Riau. Keenam kepala daerah yang ikut Pilkada tersebut diantaranya, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis, Kasmarni, Bupati Pelalawan, Zukri Misran, Bupati Siak, Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, dan Walikota Dumai, Paisal.

Sebenarnya, di Riau terdapat delapan kepala daerah yang ikut Pilkada, dua kepala daerah lainnya adalah Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong.

Namun dikarenakan di dua daerah tersebut wakil kepala daerahnya tidak ikut Pilkada, maka penunjukan tidak diusulkan untuk Pjs kepala daerah oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. Sehingga wakil bupati secara otomatis ditunjuk sebagai Plt kepala daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam Pjs kepala daerah di Riau itu diantaranya sebagai Pjs Bupati Bengkalis, dijabat Drs. Akhmad Sudirman Tapvipiyono, MM, MA (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Sebagai Pjs Bupati Siak, dijabat Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPP. Pjs Walikota Dumai, dijabat T.S Fahsul Falah (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri).

Kemudian, Pjs Bupati Pelalawan, dijabat Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau). Lalu Pjs Bupati Kepulauan Meranti, dijabat Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau).

Terakhir, Pjs Bupati Kuansing, dijabat drg. Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau). Keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut, dikabarkan akan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi hari ini, Senin (23/9). Pasalnya, para kepala daerah yang ikut Pilkada telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak pada 22 September 2024 oleh KPU dan besok telah melakukan pencabutan nomor urut.

Maka, agar tidak terjadi kekosongan, dijadwalkan keenam Pjs Bupati dan Walikota tersebut akan dikukuhkan Pj Gubri, karena enam kepala daerah definitif izin cuti kampanye. (*)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty