JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Kepolisian sektor Mandau, resor Bengkalis sekira pukul 21.30 WIB, Jumat (1/11) membekuk terduga bandar dan pembeli Chip Higgs Domino yang melakukan transaksi jual-beli chip di jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis – Riau.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MA (bandar chip) dan LF (pembeli chip) tersebut dijabarkan oleh Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat lewat diaran persnya, Sabtu (2/11).
Dijelaskan Kompol Hairul, bahwa awalnya tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, tim opsnal kota lakukan pengintaian dan berhasil menangkap bandar dan pemain chip higgs domino di jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gajah Sakti – Duri,” ungkap Kompol Hairul.
Saat diinterogasi, tersangka MA mengaku sebagai penjual atau bandar chip dan LF mengaku sebagai pembeli chip. Sementara, MA mengaku bahwa chip tersebut adalah milik Bakri (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Hp dan uang tunai Rp380 ribu. “Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUH Pidana,” tukasnya. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram