🔴

Selasa, 17 Desember 2024

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 187 Perkara Inkracht, ada Ekstasi hingga 1,36 Kg Sabu

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 187 Perkara Inkracht, ada Ekstasi hingga 1,36 Kg Sabu

JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo pimpin acara pemusnahan sejumlah barang bukti hasil dari 187 perkara Inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (17/12).

Pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana atau kejahatan tersebut dilakukan di halaman utama Kejari Bengkalis dan dihadiri sejumlah tamu undangan lintas sektoral.

Kajari Bengkalis melalui Kasi Intelijen, Jaksa Pratama Resky Pradhana Romly mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai wujud perlawanan terhadap aksi kejahatan di Negeri Junjungan, utamanya peredaran bahkan penyalahgunaan Narkotika.

“Ini adalah bukti dan wujud perlawanan kita sebagai aparat penegak hukum, maupun seluruh masyarakat kabupaten Bengkalis terhadap aksi kejahatan di Negeri Junjungan. Kita tidak bisa mentolerir aksi kejahatan yang ada, terkhusus tindak pidana Narkotika,” kata Kasi Intelijen, Jaksa Resky.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, imbuhnya, pihaknya bersama para tamu undangan memusnahkan sebanyak 126 pil ekstasi, 1.363,159 gram (1,36 Kg) sabu-sabu, serta 27 BB perkara Oharda.

“Dengan demikian, kita simpulkan bahwa pemusnahan ino bukan hanya sebagai tugas rutin, namun juga bagian dari komitmen kita untuk melindungi segenap masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

“Oleh karena itu, mari kita bersatu padu dan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tukasnya. (Bres)

Lihat Lainnya :


TrendingTopic :
© Copyright 2024 | Journalist On Duty