JOURNALISTONDUTY.COM, DURI – Seorang warga desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau berinisial RA (20/laki-laki) ditangkap kepolisian sektor Mandau atas dugaan penggandaan serta mengedarkan uang rupiah palsu. Kapolsek Mandau AKP. Primadona melalui Kanitreskrim Polsek Mandau, Iptu. Irsanudin Harahap membenarkan kabar tersebut, Minggu (26/1).
Kanitreskrim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya seorang pria yang diduga memiliki serta menggunakan uang rupiah palsu sebagai alat transaksi. Selidiki kebenaran informasi, penyidik lakukan pengembangan.
“Saat menelusuri, benar kita amankan seorang lelaki berinisial RA (20) pada hari Jumat (24/1/25) sekira pukul 22.00 WIB di kilometer 15 Kulim, jalan lintas Duri – Dumai desa Boncah Mahang, Bathin Solapan. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual-beli menggunakan lembaran rupiah palsu,” kata Iptu. Irsan.
Atas dugaan tindak kriminal tersebut, tersangka diamankan petugas. Dari tangan RA, polisi berhasil menyita uang rupiah palsu dengan nominal Rp3,6 juta yang terdiri atas 34 lembar pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar pecahan Rp50 ribu.
Kepada petugas, RA mrngaku mendapatkan lembaran uang palsu tersebut dengan cara menggandakan uang rupiah asli menggunakan alat atau mesin fotokopi percetakan. “Setelah mengakui perbuatannya tersangka segera kita bawa ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram