JOURNALISTONDUTY.COM, BENGKALIS - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) alias Begal yang beraksi sekira pukul 08.30 WIB di kilometer 10 Sebanga, kelurahan Talang Mandi, kecamatan Mandau - Duri, Bengkalis, Riau, Minggu lalu (26/1).
Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala membenarkan kabar penangkapan terhadap begal bengis berusia 19 tahun berinisial AP, Selasa siang (4/2).
"Berdasarkan info awal, terjadi dugaan pembegalan di lokasi tersebut yang dilakukan oleh terlapor AP. Dimana saat itu korban JPS (13/laki-laki) sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Revo BM 4773 DAK, saat berkendara korban bertemu dua lelaki tak dikenal yang disebut hendak menumpang. Tanpa curiga, korban menumpangkan keduanya," kata AKP. Gian Wiatma.
Sesampainya di km 10 Sebanga, kedua pria tak dikenal tersebut memaksa korban untuk menghentikan laju kendaraannya. Setelah itu, keduanya meminta paksa kunci kendaraan korban.
Memuluskan aksi pembegalannya, terlapor diduga mengancam (akan membunuh) korban dengan menggunakan sebilah gunting. Kemudian terlapor memukul kepala bagian belakang, saat itu korban mencoba melawan.
"Namun karena kalah jumlah dengan begalnya, korban kewalahan dan menyerahkan kunci kendaraan tersebut kepada terlapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp16 juta dan melayangkan laporan," terangnya.
Bermodalkan rekaman CCTv di lokasi pada waktu kejadian, petugas berupaya lakukan perburuan. Tepat pukul 21.00 WIB, Senin (3/2), pihaknya berhasil amankan terlapor AP di wilayah desa Manis, kabupaten Asahan, provinsi Sumatera Utara.
Hasil interogasi, terlapor AP mengakui telah melakukan tindakan pembegalan terhadap korban bersama rekannya berinisial RK (DPO).
"Juga diakui terlapor, sepeda motor yang dibegalnya dijual di wilayah Duri XIII, kecamatan Bathin Solapan kepada RS alias Iwan Klewang seharga Rp1,5 juta. Kemudian, RS dijemput sekira pukul 07.00 WIB pagi tadi, Selasa (4/2) di rumahnya dengan dalih sebagai penadah barang curian. Saat diamankan, RS mengaku telah membeli kendaraan tersebut dari AP. Atas perbuatannya, AP dan RS dibawa ke kantor guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap RS dikenakan Pasal 480 KUH Pidana, sementara AP Pasal 365 KUH Pidana," tandasnya. (Bres)
FOLLOW THE Journalist On Duty AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Journalist On Duty on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram